Pada saat itu sarana dan prasarana pendidikan masih sangat terbatas. Tempat perkuliahan pernah memakai gedung Fakultas Hukum cabang UNSRI di Teluk Betung dan di Masjid Al-Fur’qon Lungsir Teluk Betung. Setelah itu kemudian para inisiator melakukan upaya-upaya agar status kedua fakultas tersebut berubah dari swasta ke negeri. Upaya tersebut membuahkan hasil sehingga pada tanggal 13 Oktober 1964 terbitlah surat Keputusan Menteri Agama R.I. No. 86 /1964 yang isinya perubahan status Fakultas Tarbiyah Yayasan Kesejahteraan Islam Lampung ( YKIL) menjadi Instansi Pemerintah (Negeri) yaitu : sebagai cabang Fakultas Tarbiyah IAIN Raden Fattah Palembang di Teluk Betung. Sementara Yayasan Kesejahteraan Islam Lampung masih membina Fakultas Syari’ah.
Pada saat itu masih berlaku aturan yang mempersyaratan berdirinya sebuah al –Jami’ah (IAIN), yaitu sekurang-kurangnya memiliki tiga fakultas, untuk memenuhi persyaratan tersebut maka pada Tahun 1965 Yayasan Kesejahteraan Islam Lampung mendirikan satu fakultas lagi yaitu Fakultas Ushuluddin dengan menunjuk K.H. Zakaria Nawawi sebagai Dekan. Ketiga Fakultas tersebut mengambil tempat di Masjid Al-Fur’qon.
Pada Tahun 1966 Pemerintah Daerah menyerahkan Gedung Ex Sekolah Cina di jalan Kartini untuk kegiatan perkuliahan Fakultas Tarbiyah, Fakultas Syari’ah dan Ushuluddin dan sejak saat itu kegiatan ketiga Fakultas tersebut dialihkan dari Masjid Al-Fur’qon ke Gedung Ex sekolah Cina di jalan Kartini (Kaliawi).
Dengan memperhatikan aktivitas Yayasan Kesejahteraan Islam Lampung sudah merasa banyak, maka untuk menyantuni ketiga fakultas tersebut perlu ada yayasan Khusus yang menangani. Kemudian pada tahun 1966 itu juga atas putusan rapat Pengurus Yayasan Kesejahteraan Islam Lampung maka terbentuklah Yayasan Perguruan Tinggi Islam (YAPERTI) Lampung. Berdasarkan surat keputusan Menteri Agama No. 187/68 tanggal 26 Oktober 1968 berdirilah satu Institut Agama Islam Negeri ( IAIN) di Lampung dengan Nama ” IAIN al-Jami’ah, Al- Islamiyah, Al-Hukumiyah Raden Intan Lampung”.
Makna lambang IAIN Raden Intan
IAIN Raden Intan Bandar Lampung memiliki lambang yang terdiri dari unsur-unsur dengan inti pengertian sebagai berikut :
Bentuk lambang adalah garis lengkung membentuk lima sudut melambangkan sila-sila dari Pancasila
Dua Bulu angsa yang yang pangkalnya berbentuk pena melambangkan keilmuan
Konfigurasi kubah masjid yang dibentuk oleh lengkungan bulu angsa dan pita melambangkan keislaman
Kitab Al-Qur’an yang terbuka melambangkan dasar keilmuan Islam
Garis 17 pada pita, garis 8 pada kitab Al-Qur’an, dan garis 45 pada kedua belah bulu angsa melambangkan hari kemerdekaan Indonesia
Tiga Simpul pada pada bulu angsa kesatuan Iman Islam dan Ihsan
Warna dasar hijau melambangkan kedamaian dan warna kuning melambangkan kemulyaan dan kebesaran jiwa
Gambar siger warna kuning emas yang terletak diantara pangkal bulu angsa dan Al-Qur’an melambangkan ciri daerah Lampung sekaligus menggambarkan masyarakat Lampung yang menjunjung tinggi ajaran Islam
Tulisan IAIN Raden Intan Bandar Lampung berwarna hitam terletak di tengah-tengah pita.
Raden Intan berasal dari nama Raden Inten II , beliau adalah seorang pahlawan kemerdekaan yang berjuang untuk membebaskan bangsa Indonesia dari kolonial belanda di daerah Lampung. Pengambilan nama tersebut sebagai lambang IAIN Lampung merupakan sebagai penghargaan atas perjuangannya untuk memberikan pencerahan pada masyarakat lampung akan arti kebebasan dan pengembangan diri warga guna mencapai kesejahteraan dan kecerdasan.
Struktur Organisasi
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok :
Menyelenggarakan Pendidikan Tinggi, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di bidang Ilmu agama Islam dan ilmu lain yang terkait.
Fungsi :
• Perumusan Kebijakan dan perumusan program.
• Penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran ilmu pengetahuan agama Islam dan ilmu lain yang terkait untuk kemaslahatan umat manusia.
• Penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam dan ilmu lain yang terkait.
• Pengabdian pada masyarakat.
• Pembinaan kemahasiswaan dan alumni.
• Pembinaan Civitas academica dan hubungan dengan lingkungan.
• Pelaksanaan kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau dengan lembaga lain.
• Penyelenggaraan administrasi dan manajemen.
• Pengendalaian dan pengawasan manajemen.
• Penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta menyusun laporan.
0 komentar:
Posting Komentar